TransJakarta mengambil tindakan tegas terhadap seorang pria lanjut usia yang viral karena meneriaki seorang penumpang wanita dengan sebutan “teroris” dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pria tersebut kini masuk daftar hitam dan dilarang menggunakan layanan TransJakarta.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan TransJakarta terkait insiden ini. “Informasi dari TransJakarta bahwa yang bersangkutan telah di-blacklist sehingga tidak bisa masuk menggunakan fasilitas TransJakarta,” ujar Aprino pada Rabu, 4 Juni 2025.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 07.24 WIB. Korban, seorang wanita berusia 22 tahun berinisial SL, mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan oleh pelaku di dalam bus TransJakarta. Setelah turun di Halte Taman Anggrek, pelaku terus mengikuti dan meneriaki korban dengan sebutan “teroris”.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Namun, identitas pelaku masih belum diketahui karena ia menggunakan kartu e-money tanpa identitas saat naik bus. Polisi saat ini sedang memeriksa rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan TransJakarta untuk mengidentifikasi pelaku.
Tinggalkan Balasan