Dalam sidang lanjutan kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (CPO), pengacara Ariyanto Bakri mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada hakim, bukan Rp 40 miliar seperti yang sebelumnya diduga. Pengakuan ini disampaikan Ariyanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ariyanto, yang juga suami dari pengacara Marcella Santoso, merupakan bagian dari tim hukum yang membela korporasi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ia mengaku telah berupaya memberikan suap kepada hakim agar kliennya divonis lepas. Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ariyanto yang mengonfirmasi upaya pemberian suap tersebut.
Selain Ariyanto dan Marcella, beberapa pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga menerima suap terkait vonis lepas terhadap korporasi terdakwa.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengajukan kasasi atas putusan lepas tersebut, dengan memasukkan dugaan suap hakim sebesar Rp 60 miliar sebagai bagian dari memori kasasi. Kejagung berharap informasi ini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara tersebut
Tinggalkan Balasan