Jakarta, 18 Juli 2025 – Harapan masyarakat terhadap kehadiran maskapai anyar, Indonesia Airlines, harus kembali ditunda. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa maskapai tersebut belum mengantongi izin operasional, lantaran masih ada dokumen penting yang belum terpenuhi.
Juru bicara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkap bahwa Sertifikat Standar sebagai bagian dari legalitas usaha belum diterbitkan, salah satu penyebabnya adalah tidak lengkapnya rencana usaha (business plan) yang diajukan oleh pihak maskapai.
“Kami tidak bisa memberikan lampu hijau selama syarat administratif dan teknis belum terpenuhi sepenuhnya. Ini bukan soal menghambat, tapi memastikan keselamatan dan kelayakan layanan penerbangan,” ujar perwakilan Kemenhub.
Langkah ini diambil demi melindungi calon penumpang serta menjaga standar keselamatan penerbangan nasional. Tanpa adanya dokumen legal seperti Sertifikat Standar dan Sertifikat Operator Udara (AOC), maskapai mana pun tidak boleh mengangkut penumpang atau menjual tiket secara publik.
Meski sempat muncul di berbagai kanal promosi, kejelasan operasional Indonesia Airlines hingga kini masih dalam proses evaluasi. Masyarakat pun diminta untuk tidak tergiur penawaran tiket yang belum resmi atau belum jelas statusnya.
Kemenhub berharap pihak maskapai bisa segera melengkapi kekurangan dan mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku, agar bisa benar-benar hadir sebagai pemain baru di langit Indonesia.
Tinggalkan Balasan