Pada pertengahan Juni 2025, Subdit Siber Polda Jatim berhasil menghentikan aktivitas sebuah grup Facebook dan WhatsApp yang menggunakan nama “Gay Tuban‑Lamongan‑Bojonegoro”. Grup ini viral karena diduga memfasilitasi aktivitas asmara dan penyebaran konten asusila antar sesama pria
Empat Orang Tersangka
Polisi menetapkan empat tersangka dari wilayah Surabaya dan Jombang, yakni:
- MI (21), mahasiswa dari Gubeng, Surabaya, berperan sebagai admin utama. Ia tidak hanya mempraktekan moderasi grup, tetapi juga bertindak layaknya seorang “muncikari digital” dengan mempublish tautan untuk rekrutmen anggota baru ke WhatsApp
- NZ (24), pegawai swasta Tambaksari, Surabaya.
- FS (44), warga Dukuh Pakis, Surabaya.
- S (66), petani dari Jombang.
Tiga tersangka lainnya diduga aktif mengunggah video hubungan sesama jenis dalam grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang anggotanya mencapai ratusan orang
Pola Operasional Grup
MI membuat postingan di grup Facebook untuk merekrut pria gay yang ingin mencari pasangan, kemudian mengarahkan mereka ke grup WhatsApp “INFO VID”. Di sana, anggota secara berkala membagikan video atau foto asusila sebagai bentuk pemuas hasrat dan ajang pencarian pasangan
Tindakan Hukum
Empat tersangka kini dikenakan pasal berlapis:
- UU ITE (Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan perubahan UU ITE),
- UU Pornografi (Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1),
- UU Perlindungan Anak (Pasal 82 juncto Pasal 76E)
Ancaman hukuman totalnya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar
Masih Ada Ribuan Akun Serupa
Polda Jatim menduga ini baru permulaan. Ada beberapa grup serupa yang lebih besar, seperti “Gay Surabaya”, “Gay Khusus Surabaya”, dan “Gay Jawa Timur”. Polisi telah mengidentifikasi admin setidaknya satu grup lain dan kini dalam proses pelacakan
Perspektif & Dampak Sosial
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial bisa menjadi sarang subkultur tertutup yang sulit dikontrol, berlindung di balik status privat dan menyebarluaskan konten yang menyalahi batas norma serta hukum.
Penegakan hukum berdasarkan UU ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak menunjukkan komitmen serius aparat terhadap kebijakan digital dan moral di era media daring.
Simpulan
Polisi Siber Polda Jatim secara tegas membongkar jaringan asusila lewat media sosial dengan menangkap empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai admin dan anggota. Dengan ancaman hukuman berat, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang menyalahgunakan platform online.
Tinggalkan Balasan